Komisi tiga negara
4)Komisi Tiga Negara (KTN) atau Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia), adalah komite yang dibentuk Dewan Keamanan (Security Council) PBB untuk menengahi da mengakhiri pertempuran antara Belanda dan Indonesia dalam perang kemerdekaan Indonesia.
Pembahasan:
Melihat pertempuran sengit antara Belanda yang ingin menguasai Indonesia, dan para pejuang Indonesia, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia), melalui Resolusi PBB nomor 31 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 1947.
Komite ini terdiri dari tiga negara, sehingga disebut juga Komisi Tiga Negara (KTN), dan terdiri atas:
Australia yang dipilih oleh Indonesia diwakili oleh Richard C. Kirby
Belgia yang dipilih oleh Belanda diwakili oleh Paul van Zeeland
Amerika Serikat sebagai pihak yang netral menunjuk Dr. Frank Graham
Komisi melakukan pengamatan dan intermediasi untuk meredakan konflik bersenjata, yang kemudian berujung pada Perjanjian Renvile.
Perjanjian Renvile mengakui kedaulatan Indonesia namun juga mengakui penguasaan Belanda atas wilayah yang diduduki sebagai hasil Agresi Militer I. Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.
Keputusan perjanjian ini tidak mengakhiri perselisihan dan akhirnya berujung pada Agresi Militer Belanda II.
Pembahasan:
Melihat pertempuran sengit antara Belanda yang ingin menguasai Indonesia, dan para pejuang Indonesia, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia), melalui Resolusi PBB nomor 31 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 1947.
Komite ini terdiri dari tiga negara, sehingga disebut juga Komisi Tiga Negara (KTN), dan terdiri atas:
Australia yang dipilih oleh Indonesia diwakili oleh Richard C. Kirby
Belgia yang dipilih oleh Belanda diwakili oleh Paul van Zeeland
Amerika Serikat sebagai pihak yang netral menunjuk Dr. Frank Graham
Komisi melakukan pengamatan dan intermediasi untuk meredakan konflik bersenjata, yang kemudian berujung pada Perjanjian Renvile.
Perjanjian Renvile mengakui kedaulatan Indonesia namun juga mengakui penguasaan Belanda atas wilayah yang diduduki sebagai hasil Agresi Militer I. Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.
Keputusan perjanjian ini tidak mengakhiri perselisihan dan akhirnya berujung pada Agresi Militer Belanda II.
Komentar
Posting Komentar